InfoBeritaDunia-Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat. Selain itu, setiap pemohon wajib
melampirkan
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya.
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
0 comments:
Post a Comment