InfoBeritaDunia- Tidak sedikit pelaku usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM) di Kota Semarang belum mendaftarkan produk ke badan hukum untuk
mematenkan merek. Pasalnya, sebagian besar pelaku UMKM beranggapan, bahwa produk mereka masih bersekala kecil, sehingga belum membutuhkannya sebuah merek.
Salah seorang pelaku UMKM Suhermi mengatakan,
aneka model sandal jepit wanita hasil produksi usahanya masih bersekala kecil,
sehingga belum perlu mematenkan dan menghiraukan merek. Selain itu, syarat-syarat untuk mendaftarkan produk agar mendapat merek
resmi juga kurang dipaham.
”Sehari kami hanya memproduksi 20-30
pasang dengan tenaga kerja saya, suami, dan anak. Sehingga kami belum
memikirkan soal merek. Apabila usaha kami sdah lebih besar dan produksi
meningkat, kami akan mematenkan produk,” ujarnya saat ditemui di rumah
sekaligus tempat usaha di Jalan Syuhada Raya no 25 A Semarang.
Menurut dia, sebagian besar
perajin sandal, sepatu, dan tas di wilayah Kota Semarang berskala kecil,
sehingga belum mematenkan beragam hasil
kerajinan mereka. Selain produksi masih kategori kecil, para perajin menganggap
kegiatan tersebut merupakan hobi.
Sehingga jika ada yang meniru model serta nama produk kerajinanyang mereka
buat, para perajin itu tidak menghiraukan.
”Kebanyakan
mereka berawal dari hobi, kemudian
memproduksi kecil-kecilan dan banyak yang minat membeli. Meskipun ada
orang lain yang meniru atau membuat produk menyerupai hasil karya mereka, itu tidak masalah. Mereka tidak terlalu
menghiraukan, karena rezeki masing-masing sudah ada yang mengatur,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment