Friday, January 10, 2014

Kuota 30 persen bagi Perempuan di Parlemen Belum Tentu Terwujud

Kuota 30 persen bagi Perempuan di Parlemen Belum Tentu Terwujud
InfoBeritaDunia-Keterwakilan perempuan di parlemen baik tingkat DPRD maupun DPR RI pada pemilu mendatang belum bisa dipastikan akan terpenuhi sesuai kuota, yakni 30 persen. Terlebih pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga caleg dengan suara terbanyak yang mendapat kursi.
”Jadi, meski affirmative action atau hukum dan kebijakan yang mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, sistem pemilunya seperti sekarang ini, menurut saya sulit untuk memenuhi kuota tersebut,” kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono, Senin (6/1).
Hal ini berbeda jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Karena partai bisa menentukan siapa saja di antara kader perempuan yang pantas sebagai wakil rakyat.
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng itu menegaskan, pada Pemilu 2014 partai hanya sebatas menyeleksi bakal calon anggota legislatif di antara kader terbaiknya.
”Partai Golkar dalam menetapkan bakal calon wakil rakyat di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, mengedepankan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tanpa tercela,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Iqbal, terserah rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 9 April mendatang.

Sebelumnya, hasil Pemilu 2009 belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Meski persentasenya meningkat menjadi 18 persen dari Pemilu 2004 sebanyak 12 persen.

0 comments:

Post a Comment