InfoBeritaDunia-Keterwakilan perempuan di
parlemen baik tingkat DPRD maupun DPR RI pada pemilu mendatang belum bisa
dipastikan akan terpenuhi sesuai kuota, yakni 30 persen. Terlebih pemilu
menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga caleg dengan suara terbanyak
yang mendapat kursi.
”Jadi, meski affirmative action atau hukum dan kebijakan yang mensyaratkan
keterwakilan perempuan minimal 30 persen, sistem pemilunya seperti sekarang
ini, menurut saya sulit untuk memenuhi kuota tersebut,” kata Sekretaris DPD I
Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono, Senin (6/1).
Hal ini berbeda jika pemilu
menggunakan sistem proporsional tertutup. Karena partai bisa menentukan siapa
saja di antara kader perempuan yang pantas sebagai wakil rakyat.
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng
itu menegaskan, pada Pemilu 2014 partai hanya sebatas menyeleksi bakal calon
anggota legislatif di antara kader terbaiknya.
”Partai Golkar dalam menetapkan
bakal calon wakil rakyat di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun
DPRD kabupaten/kota, mengedepankan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tanpa
tercela,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Iqbal,
terserah rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 9 April
mendatang.
Sebelumnya, hasil Pemilu 2009
belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Meski persentasenya meningkat
menjadi 18 persen dari Pemilu 2004 sebanyak 12 persen.
0 comments:
Post a Comment