InfoBeritaDunia-Para caleg yang dipenjara dan sudah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) tetap berhak mengikuti pemilu untuk dipilih maupun memilih. Pengamat politik dari Undip Semarang Fitriyah menjelaskan, UU yang ada memperbolehkan hal tersebut.
Fitriyah mengatakan, dalam Pasal 51 (g) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, syarat menjadi bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Hal itu menurut dia, harus sudah mempunyai putusan tetap, baru bisa diberlakukan.
”Selama status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, caleg masih bisa untuk dipilih,” katanya Rabu (8/1).
Kondisinya berbeda jika kemudian caleg sudah berkekuatan hukum tetap, maka dapat dicoret oleh KPU. Jika kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap (caleg dipenjara), pada saat penghitungan suara dan caleg bersangkutan mendapatkan suara, maka suara yang bersangkutan adalah untuk partai politiknya.
”Kalau caleg dicoret kemudian diganti, tidak bisa seperti itu, tetapi KPU akan membuat pengumumam bahwa nama caleg dicoret meskipun namanya tetap muncul. Saat sudah dicoret, tetapi pada saat pemilu masih mendapatkan suara maka suaranya untuk partainya,” ujar mantan Ketua KPU Jateng tersebut.
Pada tahun 2009, KPU Jateng mencoret Agustina Wilujeng dan Santoso Hutomo, caleg dari PDIP karena MA menolak kasasi yang diajukan keduanya. Mereka saat itu, tersangkut dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.
”Persoalannya, mereka (caleg dipenjara) yang terpilih, bisa saja juga tidak dapat dilantik. Misalnya kasus Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akhirnya batal dilantik karena mendapat penolakan dari KPK,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment